sekolah kejar paket

sekolah kejar paket sekolah kejar paket - Departemen Pendidikan Nasional menyinggung sekolah-rumah dalam pengertian edukasi homeschooling. Jalur sekolah-rumah ini dikategorikan sebagai jalur edukasi informal yakni jalur edukasi keluarga dan lingkungan (pasal 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional – Sisidiknas No. 20/2003). Kegiatan edukasi informal yang dilaksanakan oleh family dan lingkungan berbentuk pekerjaan belajar secara mandiri. Meskipun pemerintah tidak menata standar isi dan proses pelayanan edukasi informal, tetapi hasil edukasi informal dinyatakan sama dengan edukasi formal (sekolah umum) dan nonformal sesudah peserta didik lulus ujian cocok dengan standar nasional edukasi (pasal 27 ayat 2). Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas, pendidikan ialah usaha sadar dan terencana guna mewujudkan keadaan belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya guna mempunyai kekuatan spiritual keagama...